Jumat, 02 Juni 2017

Pernikahan dan Kemandulan




BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Pernikahan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain. Pernikahan dilangsungkan untuk mencapai tujuan hidup manusia dan mempertahankan kelangsungan jenisnya.
Pernikahan merupakan gerbang membangun suatu rumah tangga. Dengan melakukan akad nikah, maka sesuatu yang sebelumnya haram menjadi halal, bahkan menjadi amalan ibadah yang bernilai pahala besar disisi Allah Ta’ala.
Setelah menikah, tentu saja setiap pasangan tidak akan menunda untuk segera mempunyai momongan. Sebab kehadiran buah cinta bagi pasangan suami istri dianggap sebagai prestise di mata orang orang. Ia adalah kelengkapan kebahagiaan setelah mengarungi bahtera rumah tangga. Juga kebahagiaan untuk sanak saudara dan family kita.
Tak terelakkan, prasangka prasangka orang memang selalu macam macam bahkan terkadang negatif ketika melihat pasangan yang tidak juga mendapat momongan. Yang mengalaminya pun akan memikirkan hal yang serupa tentang bagaimana pandangan orang terhadapnya.
Banyak pasangan hari ini yang mungkin sedang resah, gundah gulana, cemas berkepanjangan, menunggu datangnya kehamilan. Di saat menunggu inilah pasangan suami istri selalu dihinggapi rasa waswas, apalagi jika mendapatkan pertanyaan pertanyaan tentang kehamilan dari orang orang sekitar. Prasangka yang paling sering terpikirkan adalah kemandulan. Dugaan seperti ini membuat pasangan suami istri mejadi tidak nyaman dan merasa takut akan tidak bisa memiliki keturunan.
Lalu, bagaimana jika kemandulan benar-benar ada diantara pasangan suami istri sedangkan hasrat untuk memiliki keturunan sangatlah besar? Pada makalah ini kami akan membahas tentang pernikahan dan kemandulan.

1.2 Rumusan Masalah

1. Apa penjelasan tentang pernikahan?
2. Mengapa kemandulan bisa terjadi?
3. Bagaimana hukum Islam dalam memandang kemandulan?

1.3 Tujuan

1. Untuk dapat menjelaskan apa yang dimaksud dengan pernikahan.
2. Untuk mengetahui penyebab kemandulan.
3. Untuk mengetahui hukum Islam tentang kemandulan.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pernikahan

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakat agama islam dan masyarakat. Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan untuk membagun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkat tali silaturahim diantara manusia.
Secara etimologi  bahasa Indonesia, pernikahan berasal dari kata nikaah yang kemudian dibri imbuhan awalan “per” dan akhiran “kan”. Pernikahan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami istri.
Nikah secara syar’i adalah suatu akad yang mengandung konsekuensi dibolehkannya pasangan suami istri untuk bersenang-senang antara satu dengan yang lainnya dengan cara yang diizinkan oleh syari’at.
Berdasarkan Al-Quran dan Hadits, pernikahan disebut dengan berasal dari an-nikh dan azziwaj yang memiliki arti melalui, menginjak, berjalan di atas, menaiki, dan bersenggama atau bersetubuh. Di sisi lain nikah juga berasal dari istilah Adh-dhammu, yag memiliki arti merangkum, menyatukan dan mengumpulkan serta sikap yang ramah. Adapun pernikahan yang berasal dari kata aljam’u berarti menghimpun atau mengumpulkan. Kedua kata tersebut berasal dari bahasa Arab.
Adapun makna tentang pernikahan secara istilah masing-masing ulama fikih memiliki pendapatnya sendiri, antara lain:
a.       Ulama Hanafiyah mengartikan pernikahan sebagai suatu akad yang membuat penikahan menjadikan seorang laki-laki dapat memiliki dan menggunakan perempuan termasuk seluruh anggota badannya untuk mendapatkan sebuah kepuasan atau kenikmatan.
b.      Ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang menyebabkan pasangan mendapat kesenangan.
c.       Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan tanpa adanya harga yang dibayar.
d.      Ulama Hanabilah menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad yang membuat laki-laki dan perempuan dapat memiliki kepuasan satu sama lain.
e.       Saleh Al Utsaimin berpendapat bahwa nikah adalah pertelian hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan maksud agar masing-masing dapat menikmati yang lain dan untuk membentuk  keluarga yang saleh dan membangun masyarakat yang bersih.
f.       Muhammad Abu Zahrah di dalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah, menjelaskan bahwa nikah adalah akad yang berakibat pasangan laki-laki dan wanita menjadi halal dalam melakukan bersenggama serta adanya hak dan kewajiban diantara keduanya.[1]
Dasar dari disyari’atkannya pernikahan adalah berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’. Dalil dari Al Qur’an diantaranya firman Allah Ta’ala (yang artinya), ”Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sendiri diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nur : 32).
Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan nikah merupakan sunnahnya para rasul, sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan” (QS. Ar Ra’d : 38).
Dalam agama islam pernikahan memiliki hukum yang disesuaikan dengan kondisi ataau situasi orang yang akan menikah. Berikut hukum pernikahan menurut islam:
a.       Wajib, jika orang tersebut memiliki kemampuan untuk menikah dan jika tidak menikah maka ia bisa tergelincir perbuatan zina.
b.      Sunnah, berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah namun jika tidak menikah maka ia bisa tidak akan tergelincir perbuatan zina (mampu menahan diri).
c.       Mubah, jika seseorang hanya menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina, ia hanya menikah untuk kesenangan semata.
d.      Makruh, jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari zina tetapi ia memiliki keinginan kuat untuk menikah.
e.       Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan jika menikah ia akan menelantarkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajiban istri terhadap suaminya. Pernikahan juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah.[2]

Pernikahan memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Jika tidak, maka pernikahan tersebut tidak sah. Syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan adalah sebagai berikut :
a.       Harus diketahui secara jelas nama atau sifat dari masing-masing pasangan yang akan menikah. Tidak boleh seorang wali menikahkan anaknya dengan perkataan umum, seperti “Saya nikahkan engkau dengan salah seorang putriku”, padahal ia memiliki anak lebih dari satu dan semua belum menikah. Oleh karena itu harus disebutkan secara jelas seperti dengan nama atau sifat yang bisa membedakan antara anak-anaknya.
b.      Keridhoan dari laki-laki dan perempuan yang akan menikah untuk menerima calon pasangannya masing-masing. Maka tidak sah nikah dalam keadaan terpaksa sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang janda tidak dinikahkan sehingga dimintai perintahnya. Dan seorang gadis tidak dinikahkan sehingga dimintai izinnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
c.       Adanya wali perempuan. Tidak boleh menikahkan seorang perempuan kecuali walinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, Shahih). Syarat bagi wali adalah seorang laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan secara umum baik agamanya (bukan orang fasik).
d.      Adanya dua orang saksi. Tidak sah akad nikah kecuali dengan adanya dua orang saksi yang beragama Islam, baligh, dan secara umum baik agamanya (bukan orang fasik). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang baik agamanya. Jika tidak ada kedua hal tersebut, maka akad nikahnya tidak sah” (HR. Ibnu Hiban, dinilai shahih oleh Ibnu Hazm).
e.       Tidak adanya penghalang yang menghalangi sahnya pernikahan, baik dari nasab (yang tidak boleh dinikahi), saudara persusuan, perbedaan agama, dan sebab-sebab yang lainnya.[3]

Sedangkan rukun nikah yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
a.       Dua orang yang melakukan akad nikah, yaitu calon pasangan suami istri.
b.      Ijab, yaitu ucapan yang berasal dari wali nikah perempuan atau orang yang menggantikannya.
c.       Qobul, yaitu ucapan yang berasal dari pengantin laki-laki. Ijab harus terlebih dahulu dilakukan sebelum Qobul.

Salah satu kewajiban yang harus diberikan suami kepada istrinya adalah mahar. Mahar adalah harta yang wajib diserahkan suami kepada istrinya karena sebab akad nikah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban” (QS. An Nisa : 24). Sedangkan untuk besarnya nilai mahar, maka tidak ada batasan minimal atau maksimal nilai suatu mahar. Kaidahnya adalah segala sesuatu yang sah dijadikan alat transaksi jual beli atau alat pembayaran sewa menyewa, maka ia sah untuk dijadikan mahar.
Setelah pelaksanaan akad nikah dianjurkan (menurut mayoritas ulama) untuk mengadakan walimah, yaitu makanan yang disuguhkan untuk tamu undangan karena suatu acara pernikahan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf yang baru saja menikah, ”Adakan walimah walaupun dengan seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim). Semoga Allah Ta’ala memberikan kepada kita pasangan yang shalih dan shalihah, yang menjadi sebab mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Pernikahan mengandung hikmah yang sangat besar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (QS. Ar Ruum : 21).
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan hikmah dari pernikahan yaitu agar terwujud ketentraman dan ketenangan ketika seseorang bersama istrinya. Selain itu, dengan menikah akan lebih terjaga kemaluan, menjaga nasab, dan memperbanyak jumlah kaum muslimin.

2.2 Penyebab Kemandulan

            Ketika seorang lelaki dan wanita memutuskan untuk menikah, maka hampir sempurnalah agamanya. Karena dengan menikah sama dengan menyempurnakan separuh agama, seperuh yang lainnya adalah dengan ketakwaan. Salah satu tujuan menikah adalah untuk mendapatkan keturunan. Namun, pada beberapa pasangan, salah satu tujuan tersebut tidak bisa tercapai karena beberapa penyebab. Penyebab yang sering muncul adalah karena kemandulan.
            Kemandulan dapat didefinisikan sebagai kegagalan untuk hamil dalam hubungan seksual teratur tanpa penggunaan kontrasepsi. Persoalan ini tidak baru. Dalam catatan sejarah, persoalan ini telah dialami oleh berbagai bangsa, dan orang telah mencoba untuk mengatasinya dengan berbagai cara. Kemandulan atau dalam bahasa kedokteran disebut infertilitas merupakan istilah yang dipakai untuk menyebut pasangan yang gagal untuk hamil dan mempunyai anak setelah berusaha selama setahun. Perempuan yang berhasil hamil namun selalu mengalami keguguran juga bisa disebut mandul.
Kehamilan merupakan hasil dari suatu proses komplek yang terdiri dari :
a)      Seorang perempuan harus menghasilkan sel telur yang berasal dari indung telur atau ovarium.
b)      Sel telur harus bergerak menuju rahim melalui saluran tuba.
c)      Dalam perjalanan ini, sel sperma dari laki laki harus membuahi sel telur.
d)     Telur yang sudah dibuahi kemudian harus menempel pada dinding rahim bagian dalam.
Kemandulan terjadi bila keempat proses diatas mengalami gangguan. Faktor perempuan hanya sepertiga dari total kasus kemandulan, sepertiganya lagi merupakan faktor laki laki dan sepertiga sisanya merupakan gabungan antara faktor laki laki dan perempuan.
Kemandulan pada laki laki umumnya disebabkan oleh :
a)      Gangguan pada pabrik sperma sehingga sel sperma yang dihasilkan sedikit atau tidak sama sekali.
b)      Gangguan pada kemampuan sel sperma untuk mencapai sel telur dan membuahinya. Masalah ini biasanya disebabkan oleh karena bentuk sperma yang tidak normal sehingga pergerakannya pun tidak normal.
Kadang kala masalah sperma ini sudah dibawa sejak lahir, namun masalah ini bisa juga didapat setelah usia dewasa. Hal-hal yang bisa menyebabkan resiko kemandulan pada laki laki meningkat adalah sebagai berikut:
a)      Suka minum alkohol.
b)      Suka menggunakan narkoba.
c)      Polusi udara.
d)     Merokok.
e)      Masalah kesehatan lainnya.
f)       Obat obatan yang tidak jelas.
g)      Penggunaan radiasi dan kemoterapi untuk pengobatan kanker.
h)      Umur.[4]
Sedangkan, gangguan yang paling sering dialami perempuan mandul adalah gangguan ovulasi. Bila ovulasi tidak terjadi maka tidak akan ada sel telur yang bisa dibuahi. Salah satu tanda wanita yang mengalami gangguan ovulasi adalah haid yang tidak teratur dan haid yang tidak ada sama sekali. Gangguan lain yang bisa menyebabkan kemandulan pada perempuan adalah :
a)      Tertutupnya lubang saluran tuba yang disebabkan oleh karena infeksi, endometriosis dan operasi pengangkatan kehamilan ektopik.
b)      Gangguan fisik rahim.
c)      Mioma uteri.
Hal-hal yang menyebabkan peningkatan resiko mandul pada perempuan diantaranya :
a)      Umur.
b)      Stress.
c)      Kurang gizi.
d)     Terlalu gemuk dan terlalu kurus.
e)      Merokok.
f)       Alkohol.
g)      Penyakit menular seksual.
h)      Gangguan kesehatan yang menyebabkan terganggunya keseimbangan hormon.
Beberapa masalah kesehatan yang meningkatkan resiko terjadinya kemandulan antara lain:
a)      Haid yang tidak teratur atau tidak muncul sama sekali.
b)      Nyeri haid yang diluar kebiasaan.
c)      Endometriosis.
d)     Penyakit radang panggul.
e)      Keguguran lebih dari sekali.[5]
Saat ini banyak perempuan yang menunda kehamilan sampai dengan umur 30 tahun. Padahal kenyataannya hanya 20 persen dari kelompok usia ini yang mempunyai kemampuan untuk hamil. Jadi umur memegang peranan penting dalam masalah kesuburan.
Umur menurunkan kemampuan seorang perempuan untuk hamil karena kemampuan indung telur melepaskan sel telur akan menurun seiring dengan peningkatan usia, kesehatan sel telur yang dihasilkan juga ikut ikutan menurun, pada perempuan berumur sering dijumpai penyakit lain yang mempengaruhi kesuburan, perempuan yang sudah berumur rentan mengalami keguguran.
Terkadang seorang dokter baru mengetahui bahwa sepasang suami istri mengalami kemandulan setelah melakukan tes kesuburan yang lengkap. Tes ini seperti biasa dimulai dengan pemeriksan fisik yang kemudian dilanjutkan dengan menanyakan riwayat kesehatan terdahulu. Jika ternyata terdapat ditemukan masalah yang bisa diselesaikan dengan tes kesuburan maka tes akan dilakukan namun bila tidak maka akan disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter terkait.
Menemukan penyebab kemandulan sering merupakan proses yang panjang, komplek dan sangat emosional. Bahkan ada beberapa kasus yang memerlukan waktu berbulan bulan untuk sekedar menyelesaikan semua pemeriksaan dan tes kesuburan. Jadi jangan heran jika biaya yang diperlukan sangatlah mahal. Kesemuanya tentu dapat membuat beberapa pasangan mandul putus asa dalam melanjutkan tes sampai dengan selesai.
Pada laki laki, dokter biasanya memulai dengan melakukan tes sperma. Pada tes ini akan dilihat jumlah, bentuk dan pergerakan sperma. Bila diperlukan, dokter juga akan melakukan tes kadar hormon laki laki.
Pada perempuan, langkah pertama adalah dengan melakukan tes untuk mengetahui apakah telah terjadi ovulasi tiap bulan. Ada beberapa cara untuk melakukan ini, diantaranya, pasien disuruh mencatat terjadinya ovulasi di rumah dengan cara mengukur suhu tubuh di pagi hari dalam beberapa bulan. Pasien juga dapat mencatat kondisi dan gambaran lendir servik dalam beberapa bulan serta mencatat gambaran siklus menstruasi yang terjadi. Semua catatan tersebut akan dianalisa oleh dokter sehingga diketahui adanya masalah pada ovulasi.
Dokter juga dapat melakukan tes darah dan USG ovarium untuk mengetahui terjadinya ovulasi pada seorang perempuan. Jika ternyata ovulasi berlangsung dengan normal maka diperlukan tes lanjutan.

2.3 Hukum Islam dalam Kemandulan

            Melahirkan keturunan spesies manusia adalah bagian dari kehendak Tuhan. Hal ini dijelaskan dengan baik dalam ayat Al-Quran berikut ini:
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (QS. 4:1).
            Kaum muslim ingin memiliki anak-anak dan mereka benar-benar menyadari hadits Nabi Saw:
Nikahilah wanita yang akan mengasihimu dan memberikan banyak anak karena aku akan membanggakan banyaknya umatku
            Tetapi, pada saat bersamaan, mereka juga yakin bahwa segala sesuatu tidak akan terjadi kecuali atas kehendak Allah. Dengan merujuk pada karunia anak dan ketidaksuburan atau kemandulan, Al-Quran menyatakan:
Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa” (QS. 42:49-50).
            Menafsirkan ayat ini, Ibn Katsir mengatakan bahwa Allah Yang Mahakuasa mengatakan (kepada kita) bahwa Dialah sang Pencipta langit dan bumi, dan bahwa Dia sendiri yang memutuskan apa yang terjadi pada mereka. Dia memberikan kepada mereka apa yang Dia kehendaki dan menahan (karunia-Nya) dari siapa yang dikehendaki-Nya. Dia menciptakan apa-apa yang dikehendaki-Nya. Dia mengaruniakan (kepada suami-istri) anak-anak perempuan saja dan anak-anak laki-laki saja kepada suami-istri yang lain, sedangkan kepada yang lain dikaruniakan-Nya baik anak laki-laki maupun anak perempuan dan membuat mandul mereka yang dikehendaki-Nya.[6]
            Al-Quran membuat rujukan paling tidak kepada dua orang nabi, yaitu Zakaria dan Ibrahim a.s, yang istri-istrinya tidak dapat mengandung tetapi akhirnya mengandung ketika mereka berusia lanjut. Sebagai contoh, Al-Quran mencatat kata-kata yang diucapkan Zakaria dan istri Ibrahim ketika diberi kabar gembira bahwa mereka akan dikaruniakan keturunan, dalam kalimat berikut:
            Zakaria berkata: "Ya Tuhanku, bagaimana aku bisa mendapat anak sedang aku telah sangat tua dan istriku pun seorang yang mandul?" Berfirman Allah: "Demikianlah, Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya" ” (QS. 3:40).
            Istrinya (Sarah istri Ibrahim) berkata: "Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua, dan ini suamiku pun dalam keadaan yang sudah tua pula? Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh” (QS. 11;72).
            Dengan demikian, dari rujukan-rujukan mengenai ketidaksuburan atau kemandulan dalam Al-Quran jelaslah bahwa ada orang-orang yang tidak bisa mengandung tetapi meskipun demikian keadaan ini bisa berubah jika Allah menghendaki.
            Bagaimana pemecahan masalah yang harus dilakukan pasangan suami istri jika istri tak kunjung hamil, setelah sebelumnya memang telah melakukan usaha maksimal? Paling tidak, yang pertama yang harus kita tanamkan adalah berfikir postif (positive think) kepada Allah, berprasangka baik kepada-Nya.
Allah Mahatahu atas segala keinginan dan kebutuhan kita. Apa yang kita inginkan belum tentu kita butuhkan di mata Allah. Yang harus dipahami bahwa keinginan kita sangatlah banyak dan tidak ada batasnya, sedangkan apa yang kita butuhkan sebenarnya hanya Allah-lah yang tahu.
Kaum muslim yang tidak memiliki anak biasanya berharap bahwa mereka, seperti Nabi Ibrahim dan Zakaria a.s, suatu hari akan dianugerahkan Allah dengan keturunan. Karena itu harapan mereka yang pertama kali adalah memohon kepada Allah agar menyembuhkan mereka dari kemandulan. Tetapi, harus dicatat bahwa walaupun memohon kepada Allah merupakan harapan mereka yang pertama, ada cara-cara lain yang dilakukan kaum muslim di berbagai belahan bumi untuk mengatasi persoalan ini. Beberapa dari mereka memilih poligami, yang lainnya mencari pertolongan melalui jimat yang lai lagi memilih untuk mengangkat anak.
a.       Poligami
Poligami tidak terbatas merupakan norma bangsa Arab di zaman sebelum Islam. Dengan datangnya Islam, jumlah maksimum istri yang dapat dimiliki seseorang pada saat bersamaan dibatasi sampai empat orang. Ayat Al-Quran yang berbicara mengenai hal ini adalah surat An-Nisa ayat 3. Dr. Hammudah ‘Abd Al-‘Ati mengatakan, poligami mengizinkan seorang laki-laki yang istrinya tidak mampu mempunyai  anak karena satu alasan dan lain alasan, untuk menikah lagi, untuk memenuhi kebutuhan alamiahnya pada saat yang bersamaan tetap menjaga istrinya yang tidak beranak, yang kemungkinan membutuhkan suaminya lebih daripada waktu-waktu yang lain.
Namun, jika kemandulan justru diderita oleh laki-laki, poligami tidak akan menyelesaikan masalah. Jika dapat dipastikan bahwa dia tidak mandul, maka beristri lagi mungkin akan memberinya anak, tetapi hal ini sama sekali tidak membuat istrinya yang mandul menjadi seorang ibu. Secara biologis, wanitalah yang memiliki dorongan yang lebih besar untuk memiliki anak sendiri karena sifat psikologisnya.
b.      Jimat atau Ta’widh
Kaum muslim di anak benua Indo-Pakistan mencoba untuk mengatasi persoalan kemandulan dengan mengunjungi guru-guru spritual (dukun) agar didoakan demi kesembuhan mereka yang mandul. Biasanya, dukun tersebut memberikan suami yang bersangkutan sebuah jimat dan memintanya agar mengikatnya di sekeliling pinggang istri.
Menemui dukun untuk memohon bantuan melalui alat jimat sangat tidak menjamin mengatasi persoalan kemandulan. Hal ini sangat tidak diperbolehkan dalam Islam karena mengandung unsur kemusyrikan. Pasangan mandul menggantungkan harapan pada jimat yang dianggap mujarab. Padahal, hanya kepada Alla-lah kita memohon dan berharap.
c.       Orang-tua  Angkat
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. 33:4-5).
Ibn Katsir, mencoba menafsirkan dengan menjelaskan bahwa ayat-ayat ini diturunkan menyangkut Zaid bin Haritsah r.a yang diangkat oleh Nabi saw. Sebagai putranya sendiri sebelum kenabian dianugerahkan kepadanya. Zaid saat itu dipanggil “Zaid bin Muhammad”. Allah memerintahkan agar hubungan ini (ibn Muhammad) diputuskan. Dan lagi, mengambil seseorang dan menyebutnya sebagai anak sendiri sama sekali tidak akan membuatnya benar-benar menjadi putramu sendiri karena dia adalah keturunan dari laki-laki dan tidak mungkin baginya untuk memiliki dua orang ayah.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[7]
Mengangkat anak, katakanlah seorang anak yatim, dapat bermanfaat dan melibatkan baik suami maupun istri dalam kesenangan membesarkan anak dan memelihara kesejahteraannya. Tetapi anak itu tidak akan pernah disebut anak kandung mereka dan sama sekali tidak mungkin memperoleh nama ayah angkatnya, tidak juga dia dapat menjadi keturunan sah dari otang tua angkatnya.

Untuk membantu pasangan suami-istri mengatasi kemandulan dan dapat menjadi ayah–ibu, ilmu biomedis telah merancang beberapa cara dan alat yang memungkinkan seperti di bawah ini:
a.       Inseminasi Buatan
Memerlukan sperma suami atau donor untuk membuahi wanita. Seorang dokter memasukkan sperma ke dalam peranakan wanita, di mana diharapkan sperma ini akan membuahi sel telur yang matang. Sperma yang digunakan bisa yang masih baru atau diambil dari bank sperma, tempat di mana air mani ini dibekukan dan disimpan.
Persoalan lain datang yaitu bagaimana sperma dalam prosedur diperoleh. Ada dua cara memperoleh sperma yaitu melalui masturvasi atau memasukkan kelamin laki-laki ke dalam sarung khusus yang tidak mengandung zat penghancur sperma, sebelum melakukan hubungan seks.
Hukum Islam memandang masturbasi sebagai suatu dosa tetapi tidak menjelaskan jenis hukuman bagi orang yang melakukannya, jadi hanya mengusulkan bahwa dia harus ditegur karena memperturutkan nafsunya melakukan perbuatan ini.[8]
Masturbasi dianggap perbuatan haram dan harus dihindari. Namun, masalah yang menghadang adalah apakah hukum Islam mengharamkan masturbasi dalam upaya memperoleh air mani untuk dapat membuahi wanita melalui cara inseminasi buatan. Dukungan untuk membolehkan masturbasi harus dilandasi fakta bahwa melakukan perbuatan ini bukan sekedar memuaskan keinginan tetapi agar dapat memperoleh air mani untuk tujuan khusus yaitu berusaha mengatasi kemandulan. Karena itu, prinsip hukum bahwa “keadaan darurat mengubah yang haram menjadi boleh” dan ayat Al-Quran:
“...Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. 6:145), dapat digunakan untuk membenarkan perbuatan masturbasi dengan pengertian bahwa hal ini dilakukan bukan karena tidak mematuhi perintah Allah tetapi semata-mata karena keadaan terpaksa.
Sedangkan, bank sperma tidak diperbolehkan menurut hukum Islam dengan memandang bahwa mengunakan sperma orang lain (bukan suami) untuk membuahi istri dianggap sebagai perbuatan zina dan haram. Adalah haram juga menurut hukum Islam apabila seorang suami menyimpan spermanya ke bank sperma dengan tujuan bahwa bila diawafat spermanya dapat digunakan untuk membuahi istrinya. Karena kematian membuat ikatan pernikahan batal, sehingga bagi wanita yang dibuahi dengan sperma suaminya setelah kematian suaminya digolongkan sebagai perbuatan haram.
b.      In Vitro Fertilization (IVF)
Memerlukan ekstrak sebuah telur matang dari indung telur wanita, membuahinya dalam sebuah cawan pembeku di laboratorium, dan mengembalikan embrio ke dalam rahim wanita, di mana diharapkan telur akan menempel dan berkembang sampai lahir dengan normal.
            Namun, satu-satunya jalan agar IVF dapat diterima oleh hukum Islam sebagai satu cara untuk mengatasi kemandulan adalah bila proses fertilisasi di luar rahim dibatasi untuk satu ovum saja. Hal ini akan mengatasi persoalan terbuangnya ovum terbuahi lainnya, tetapi, dapat disampaikan bahwa dalam keadaan normal, jika lebih dari satu ovum dibuahi, alam mengaturnya dengan mengeluarkan ovum terbuahi lainnya.
c.       Kloning
Adalah memindahkan nukleus sebuah telur dan menggantinya dengan nukleus telu donor yang belum dibuahi atau nukleus dari sel tubuh. Sel nikleat ini kemudian ditanamkan dan dimasukkan ke dalam rahim. Anak hanya memiliki sifat genetis donor nukleus. Karena hanya bibit laki-laki atau perempuan yang digunakan, inilah proses tanpa kehamilan. Inilah kelahiran murni secara buatan.
Kloning lebih didorong untuk memberi kepuasan bagi ego pribadi seseorang untuk memiliki tiruan diri seseorang. Mempunyai anak dengan cara demikian mengancam lembaga pernikahan, dan dengan demikian tidak sah menurut hukum Islam.

Harus ditegaskan di sini bahwa cara yang diusahakan kaum muslim untuk mengatasi persoalan kemandulan menunjukkan kenyataan bahwa mereka mengatasi keadaan tersebut dengan cara yang positif, kecuali dengan jimat yang sudah jelas unsur kemusyrikannya. Mereka tidak pasrah dan tidak menjadi korban keputusasaan, ketika menghadapi persoalan demikian. Dan juga, tidak dapat dipungkiri bahwa sains biomedis memberikan sumbangan positif untuk membantu pasangan mandul agar mempunyai anak.
Nabi Muhammad saw. memberi cara untuk mengatasi kemandulan, Syaikh Muhammad Ibnu Abdul Hafidh Suwaid menjelaskan diantaranya adalah dengan memperbanyak membaca istighfar. Ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi dan berkata, “Ya Rasulullah, saya belum punya anak sama sekali.”
“Mengapa kamu tidak memperbanyak saja istighfar dan bershadaqah?” jawab Rasulullah. Lalu orang itu pun melakukannya. Akhirnya, ia mendapat enam orang anak.
Menurut Allamah Mala Ali, hadits tersebut berdasarkan firman Allah dalam kisah Nabi Nuh a.s:

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا * يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا * وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا
“Maka aku katakan kepada mereka: 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai” (QS. Nuh : 10-12).
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dikatakan bahwa barangsiapa yang memperbanyak istighfar, Allah akan menguraikan segala kekusutan hati dan melapangkan segala kesempitan dada serta memberikannya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.
Itulah diantara cara Nabi mengatasi kemadulan: memperbanyak istighfar dan shadaqah. Namun kita tidak boleh menyimpulkan bahwa orang yang belum punya anak adalah orang yang jarang istighfar dan shadaqah, atau orang yang banyak anak adalah ahli istighfar dan shadaqah.


BAB III
PENUTUP

3.1  Simpulan

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakat agama islam dan masyarakat. Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan untuk membagun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkat tali silaturahim diantara manusia.
Hukum nikah terbagi menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, dann haram, tergantung dengan situasi dan kondisi yang terjadi. Dalam pernikahan, ada beberapa syarat dan rukun yang harus terpenuhi, jika tidak, maka pernikahan akan menjadi tidak sah.
Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan. Namun, ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan pasangan mendapatkan keturunan, salah satunya adalah karena kemandulan. Kemandulan dapat didefinisikan sebagai kegagalan untuk hamil dalam hubungan seksual teratur tanpa penggunaan kontrasepsi. Kemandulan atau dalam bahasa kedokteran disebut infertilitas merupakan istilah yang dipakai untuk menyebut pasangan yang gagal untuk hamil dan mempunyai anak setelah berusaha selama setahun. Perempuan yang berhasil hamil namun selalu mengalami keguguran juga bisa disebut mandul.
Faktor yang menyebabkan kemandulan bisa berasal dari laki-laki atau perempuan. Dan juga, ada beberapa faktor yang meningkatkan kemandulan. Bila terindikasi kemandulan sebaiknya segera periksakan ke dokter untuk penanganan yang tepat.
Adapun usaha untuk menanggulangi kemandulan adalah dengan cara poligami, pengangkatan anak, inseminasi buatan, atau IVF. Rasulullah menganjurkan bagi yang memiliki masalah kemandulan untuk memperbanyak istghfar dan shadaqah.

3.2  Saran

Bersabarlah dalam menghadapi segala ujian. Sebelum memilih cara terbai mengatasi kemadulan alangkah baiknya telusuri terlebih dahulu apakah cara yang digunakan sesuai dengan syari atau tidak, karena teknologi yang ada belum tentu sesuai dengan ajaran islam. Semoga Allah memberikan yang terbaik untuk urusan dunia dan akhirat kita.


DAFTAR PUSTAKA


Anonim. 2015. Fiqih Pernikahan : Pengertian, Hukum dan Rukunnya. Tersedia dalam: http://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/fiqih-pernikahan. Diakses pada 3 Maret 2017 pukul 14.00 WIB.
Djaja, S. Meliana. 1982. Pengangkatam Anak (Adopsi) di Indonesia. Bandung: Tarsito.
Ebrahim, Abul Padl Mohsin. 1997. Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan. Bandung: Penerbit Mizan.
Rusni, Cindra. 2014. Tanda-tanda Mandul dan Penyebabnya. Tersedia dalam: http://cindrarusni.blogspot.co.id/2011/01/tanda-tanda-mandul-dan-penyebabnya.html. Diakses pada 3 Maret 2017 pukul 14.00 WIB.
Triutomo, Ndaru. 2015. Fikih Ringkas Pernikahan. Tersedia dalam: https://buletin.muslim.or.id/fiqih/fikih-ringkas-pernikahan. Diakses pada 3 Maret 2017 pukul 14.00 WIB.


[1] Anonim. 2015. Fiqih Pernikahan : Pengertian, Hukum dan Rukunnya. Tersedia dalam: http://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/fiqih-pernikahan.
[2] Anonim. 2015. Fiqih Pernikahan : Pengertian, Hukum dan Rukunnya. Tersedia dalam: http://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/fiqih-pernikahan.
[3] Triutomo, Ndaru. 2015. Fikih Ringkas Pernikahan. Tersedia dalam: https://buletin.muslim.or.id/fiqih/fikih-ringkas-pernikahan.
[4] Rusni, Cindra. 2014. Tanda-tanda Mandul dan Penyebabnya. Tersedia dalam: http://cindrarusni.blogspot.co.id/2011/01/tanda-tanda-mandul-dan-penyebabnya.html.
[5] Rusni, Cindra. 2014. Tanda-tanda Mandul dan Penyebabnya. Tersedia dalam: http://cindrarusni.blogspot.co.id/2011/01/tanda-tanda-mandul-dan-penyebabnya.html.
[6] Ebrahim, Abul Padl Mohsin. 1997. Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan. Bandung: Penerbit Mizan.
[7] Djaja, S. Meliana. 1982. Pengangkatam Anak (Adopsi) di Indonesia. Bandung: Tarsito.
[8] Ebrahim, Abul Padl Mohsin. 1997. Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan. Bandung: Penerbit Mizan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar