BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pernikahan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan
keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan
menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling
membutuhkan satu sama lain. Pernikahan dilangsungkan untuk mencapai tujuan
hidup manusia dan mempertahankan kelangsungan jenisnya.
Pernikahan merupakan gerbang membangun suatu rumah tangga. Dengan
melakukan akad nikah, maka sesuatu yang sebelumnya haram menjadi halal, bahkan
menjadi amalan ibadah yang bernilai pahala besar disisi Allah Ta’ala.
Setelah menikah, tentu saja setiap pasangan tidak akan menunda untuk
segera mempunyai momongan. Sebab kehadiran buah cinta bagi pasangan suami istri
dianggap sebagai prestise di mata orang orang. Ia adalah kelengkapan
kebahagiaan setelah mengarungi bahtera rumah tangga. Juga kebahagiaan untuk
sanak saudara dan family kita.
Tak terelakkan, prasangka prasangka orang memang selalu macam macam
bahkan terkadang negatif ketika melihat pasangan yang tidak juga mendapat
momongan. Yang mengalaminya pun akan memikirkan hal yang serupa tentang
bagaimana pandangan orang terhadapnya.
Banyak pasangan hari ini yang mungkin sedang resah, gundah gulana, cemas
berkepanjangan, menunggu datangnya kehamilan. Di saat menunggu inilah pasangan
suami istri selalu dihinggapi rasa waswas, apalagi jika mendapatkan pertanyaan
pertanyaan tentang kehamilan dari orang orang sekitar. Prasangka yang paling
sering terpikirkan adalah kemandulan. Dugaan seperti ini membuat pasangan suami
istri mejadi tidak nyaman dan merasa takut akan tidak bisa memiliki keturunan.
Lalu, bagaimana jika kemandulan benar-benar ada diantara pasangan suami
istri sedangkan hasrat untuk memiliki keturunan sangatlah besar? Pada makalah
ini kami akan membahas tentang pernikahan dan kemandulan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa penjelasan tentang pernikahan?
2. Mengapa kemandulan bisa terjadi?
3. Bagaimana hukum Islam dalam memandang kemandulan?
1.3 Tujuan
1. Untuk dapat
menjelaskan apa yang dimaksud dengan pernikahan.
2. Untuk
mengetahui penyebab kemandulan.
3. Untuk mengetahui
hukum Islam tentang kemandulan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pernikahan
Pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan
masyarakat agama islam dan masyarakat. Pernikahan bukan saja merupakan satu
jalan untuk membagun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Pernikahan juga
dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas
serta memperkat tali silaturahim diantara manusia.
Secara etimologi bahasa Indonesia,
pernikahan berasal dari kata nikaah yang kemudian dibri imbuhan awalan “per”
dan akhiran “kan”. Pernikahan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan
sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami istri.
Nikah secara syar’i adalah suatu akad yang mengandung konsekuensi
dibolehkannya pasangan suami istri untuk bersenang-senang antara satu dengan
yang lainnya dengan cara yang diizinkan oleh syari’at.
Berdasarkan Al-Quran dan Hadits, pernikahan disebut dengan berasal dari
an-nikh dan azziwaj yang memiliki arti melalui, menginjak, berjalan di atas,
menaiki, dan bersenggama atau bersetubuh. Di sisi lain nikah juga berasal dari
istilah Adh-dhammu, yag memiliki arti merangkum, menyatukan dan mengumpulkan
serta sikap yang ramah. Adapun pernikahan yang berasal dari kata aljam’u
berarti menghimpun atau mengumpulkan. Kedua kata tersebut berasal dari bahasa
Arab.
Adapun makna tentang pernikahan secara istilah masing-masing ulama fikih
memiliki pendapatnya sendiri, antara lain:
a.
Ulama Hanafiyah mengartikan
pernikahan sebagai suatu akad yang membuat penikahan menjadikan seorang
laki-laki dapat memiliki dan menggunakan perempuan termasuk seluruh anggota
badannya untuk mendapatkan sebuah kepuasan atau kenikmatan.
b.
Ulama Syafi’iyah
menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang menyebabkan pasangan
mendapat kesenangan.
c.
Ulama Malikiyah menyebutkan
bahwa pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang dilakukan untuk
mendapatkan kepuasan tanpa adanya harga yang dibayar.
d.
Ulama Hanabilah menyebutkan
bahwa pernikahan adalah akad yang membuat laki-laki dan perempuan dapat
memiliki kepuasan satu sama lain.
e.
Saleh Al Utsaimin
berpendapat bahwa nikah adalah pertelian hubungan antara laki-laki dan
perempuan dengan maksud agar masing-masing dapat menikmati yang lain dan untuk
membentuk keluarga yang saleh dan
membangun masyarakat yang bersih.
f.
Muhammad Abu Zahrah di
dalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah, menjelaskan bahwa nikah adalah akad
yang berakibat pasangan laki-laki dan wanita menjadi halal dalam melakukan
bersenggama serta adanya hak dan kewajiban diantara keduanya.[1]
Dasar dari disyari’atkannya pernikahan adalah berdasarkan Al Qur’an, As
Sunnah, dan Ijma’. Dalil dari Al Qur’an diantaranya firman Allah Ta’ala (yang
artinya), ”Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sendiri diantara kamu, dan
juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki
dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka
dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui”
(QS. An Nur : 32).
Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Wahai para pemuda,
siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia
menikah” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan nikah merupakan sunnahnya para rasul,
sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan sesungguhnya Kami telah
mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka
isteri-isteri dan keturunan” (QS. Ar Ra’d : 38).
Dalam agama islam pernikahan memiliki hukum yang disesuaikan dengan
kondisi ataau situasi orang yang akan menikah. Berikut hukum pernikahan menurut
islam:
a.
Wajib, jika orang tersebut
memiliki kemampuan untuk menikah dan jika tidak menikah maka ia bisa
tergelincir perbuatan zina.
b.
Sunnah, berlaku bagi seseorang
yang memiliki kemampuan untuk menikah namun jika tidak menikah maka ia bisa
tidak akan tergelincir perbuatan zina (mampu menahan diri).
c.
Mubah, jika seseorang hanya
menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan
diri dari zina, ia hanya menikah untuk kesenangan semata.
d.
Makruh, jika seseorang
tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari zina tetapi
ia memiliki keinginan kuat untuk menikah.
e.
Haram, jika seseorang tidak
memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan jika menikah ia akan
menelantarkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban suami terhadap istri
dan sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajiban istri terhadap suaminya.
Pernikahan juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah.[2]
Pernikahan memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Jika tidak,
maka pernikahan tersebut tidak sah. Syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan
adalah sebagai berikut :
a.
Harus diketahui secara
jelas nama atau sifat dari masing-masing pasangan yang akan menikah. Tidak
boleh seorang wali menikahkan anaknya dengan perkataan umum, seperti “Saya
nikahkan engkau dengan salah seorang putriku”, padahal ia memiliki anak lebih
dari satu dan semua belum menikah. Oleh karena itu harus disebutkan secara
jelas seperti dengan nama atau sifat yang bisa membedakan antara anak-anaknya.
b.
Keridhoan dari laki-laki
dan perempuan yang akan menikah untuk menerima calon pasangannya masing-masing.
Maka tidak sah nikah dalam keadaan terpaksa sebagaimana sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang janda tidak dinikahkan sehingga
dimintai perintahnya. Dan seorang gadis tidak dinikahkan sehingga dimintai
izinnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
c.
Adanya wali perempuan.
Tidak boleh menikahkan seorang perempuan kecuali walinya. Sebagaimana sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali”
(HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, Shahih). Syarat bagi wali adalah
seorang laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan secara umum baik agamanya
(bukan orang fasik).
d.
Adanya dua orang saksi.
Tidak sah akad nikah kecuali dengan adanya dua orang saksi yang beragama Islam,
baligh, dan secara umum baik agamanya (bukan orang fasik). Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali
dan dua orang saksi yang baik agamanya. Jika tidak ada kedua hal tersebut, maka
akad nikahnya tidak sah” (HR. Ibnu Hiban, dinilai shahih oleh Ibnu Hazm).
e.
Tidak adanya penghalang
yang menghalangi sahnya pernikahan, baik dari nasab (yang tidak boleh
dinikahi), saudara persusuan, perbedaan agama, dan sebab-sebab yang lainnya.[3]
Sedangkan rukun nikah yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
a.
Dua orang yang melakukan
akad nikah, yaitu calon pasangan suami istri.
b.
Ijab, yaitu ucapan yang
berasal dari wali nikah perempuan atau orang yang menggantikannya.
c.
Qobul, yaitu ucapan yang
berasal dari pengantin laki-laki. Ijab harus terlebih dahulu dilakukan sebelum
Qobul.
Salah satu kewajiban yang harus diberikan suami kepada istrinya adalah
mahar. Mahar adalah harta yang wajib diserahkan suami kepada istrinya karena
sebab akad nikah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka isteri-isteri
yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka
maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban” (QS. An Nisa : 24).
Sedangkan untuk besarnya nilai mahar, maka tidak ada batasan minimal atau
maksimal nilai suatu mahar. Kaidahnya adalah segala sesuatu yang sah dijadikan
alat transaksi jual beli atau alat pembayaran sewa menyewa, maka ia sah untuk
dijadikan mahar.
Setelah pelaksanaan akad nikah dianjurkan (menurut mayoritas ulama) untuk
mengadakan walimah, yaitu makanan yang disuguhkan untuk tamu undangan karena
suatu acara pernikahan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf yang baru saja menikah, ”Adakan walimah
walaupun dengan seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim). Semoga Allah Ta’ala
memberikan kepada kita pasangan yang shalih dan shalihah, yang menjadi sebab
mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Pernikahan mengandung hikmah yang sangat besar. Allah Ta’ala berfirman
(yang artinya), “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berpikir” (QS. Ar Ruum : 21).
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan hikmah dari pernikahan yaitu agar
terwujud ketentraman dan ketenangan ketika seseorang bersama istrinya. Selain
itu, dengan menikah akan lebih terjaga kemaluan, menjaga nasab, dan
memperbanyak jumlah kaum muslimin.
2.2 Penyebab
Kemandulan
Ketika seorang lelaki dan wanita
memutuskan untuk menikah, maka hampir sempurnalah agamanya. Karena dengan
menikah sama dengan menyempurnakan separuh agama, seperuh yang lainnya adalah
dengan ketakwaan. Salah satu tujuan menikah adalah untuk mendapatkan keturunan.
Namun, pada beberapa pasangan, salah satu tujuan tersebut tidak bisa tercapai
karena beberapa penyebab. Penyebab yang sering muncul adalah karena kemandulan.
Kemandulan dapat didefinisikan
sebagai kegagalan untuk hamil dalam hubungan seksual teratur tanpa penggunaan
kontrasepsi. Persoalan ini tidak baru. Dalam catatan sejarah, persoalan ini
telah dialami oleh berbagai bangsa, dan orang telah mencoba untuk mengatasinya
dengan berbagai cara. Kemandulan atau dalam bahasa kedokteran disebut
infertilitas merupakan istilah yang dipakai untuk menyebut pasangan yang gagal
untuk hamil dan mempunyai anak setelah berusaha selama setahun. Perempuan yang
berhasil hamil namun selalu mengalami keguguran juga bisa disebut mandul.
Kehamilan merupakan hasil dari suatu proses komplek yang terdiri dari :
a)
Seorang perempuan harus
menghasilkan sel telur yang berasal dari indung telur atau ovarium.
b)
Sel telur harus bergerak
menuju rahim melalui saluran tuba.
c)
Dalam perjalanan ini, sel
sperma dari laki laki harus membuahi sel telur.
d)
Telur yang sudah dibuahi
kemudian harus menempel pada dinding rahim bagian dalam.
Kemandulan terjadi bila keempat proses diatas mengalami gangguan. Faktor
perempuan hanya sepertiga dari total kasus kemandulan, sepertiganya lagi
merupakan faktor laki laki dan sepertiga sisanya merupakan gabungan antara
faktor laki laki dan perempuan.
Kemandulan pada laki laki umumnya disebabkan oleh :
a)
Gangguan pada pabrik sperma
sehingga sel sperma yang dihasilkan sedikit atau tidak sama sekali.
b)
Gangguan pada kemampuan sel
sperma untuk mencapai sel telur dan membuahinya. Masalah ini biasanya
disebabkan oleh karena bentuk sperma yang tidak normal sehingga pergerakannya
pun tidak normal.
Kadang kala
masalah sperma ini sudah dibawa sejak lahir, namun masalah ini bisa juga
didapat setelah usia dewasa. Hal-hal yang bisa menyebabkan resiko kemandulan
pada laki laki meningkat adalah sebagai berikut:
a)
Suka minum alkohol.
b)
Suka menggunakan narkoba.
c)
Polusi udara.
d)
Merokok.
e)
Masalah kesehatan lainnya.
f)
Obat obatan yang tidak
jelas.
g)
Penggunaan radiasi dan
kemoterapi untuk pengobatan kanker.
h)
Umur.[4]
Sedangkan, gangguan yang paling sering dialami perempuan mandul adalah
gangguan ovulasi. Bila ovulasi tidak terjadi maka tidak akan ada sel telur yang
bisa dibuahi. Salah satu tanda wanita yang mengalami gangguan ovulasi adalah
haid yang tidak teratur dan haid yang tidak ada sama sekali. Gangguan lain yang
bisa menyebabkan kemandulan pada perempuan adalah :
a)
Tertutupnya lubang saluran
tuba yang disebabkan oleh karena infeksi, endometriosis dan operasi
pengangkatan kehamilan ektopik.
b)
Gangguan fisik rahim.
c)
Mioma uteri.
Hal-hal yang menyebabkan peningkatan resiko mandul pada perempuan
diantaranya :
a)
Umur.
b)
Stress.
c)
Kurang gizi.
d)
Terlalu gemuk dan terlalu
kurus.
e)
Merokok.
f)
Alkohol.
g)
Penyakit menular seksual.
h)
Gangguan kesehatan yang
menyebabkan terganggunya keseimbangan hormon.
Beberapa masalah kesehatan yang meningkatkan resiko terjadinya kemandulan
antara lain:
a)
Haid yang tidak teratur
atau tidak muncul sama sekali.
b)
Nyeri haid yang diluar
kebiasaan.
c)
Endometriosis.
d)
Penyakit radang panggul.
e)
Keguguran lebih dari
sekali.[5]
Saat ini banyak perempuan yang menunda kehamilan sampai dengan umur 30
tahun. Padahal kenyataannya hanya 20 persen dari kelompok usia ini yang
mempunyai kemampuan untuk hamil. Jadi umur memegang peranan penting dalam
masalah kesuburan.
Umur menurunkan kemampuan seorang perempuan untuk hamil karena kemampuan indung telur melepaskan sel telur akan menurun seiring dengan peningkatan usia, kesehatan sel telur yang dihasilkan juga ikut ikutan menurun, pada perempuan berumur sering dijumpai penyakit lain yang mempengaruhi kesuburan, perempuan yang sudah berumur rentan mengalami keguguran.
Umur menurunkan kemampuan seorang perempuan untuk hamil karena kemampuan indung telur melepaskan sel telur akan menurun seiring dengan peningkatan usia, kesehatan sel telur yang dihasilkan juga ikut ikutan menurun, pada perempuan berumur sering dijumpai penyakit lain yang mempengaruhi kesuburan, perempuan yang sudah berumur rentan mengalami keguguran.
Terkadang seorang dokter baru mengetahui bahwa sepasang suami istri
mengalami kemandulan setelah melakukan tes kesuburan yang lengkap. Tes ini
seperti biasa dimulai dengan pemeriksan fisik yang kemudian dilanjutkan dengan
menanyakan riwayat kesehatan terdahulu. Jika ternyata terdapat ditemukan
masalah yang bisa diselesaikan dengan tes kesuburan maka tes akan dilakukan
namun bila tidak maka akan disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter
terkait.
Menemukan penyebab kemandulan sering merupakan proses yang panjang,
komplek dan sangat emosional. Bahkan ada beberapa kasus yang memerlukan waktu
berbulan bulan untuk sekedar menyelesaikan semua pemeriksaan dan tes kesuburan.
Jadi jangan heran jika biaya yang diperlukan sangatlah mahal. Kesemuanya tentu
dapat membuat beberapa pasangan mandul putus asa dalam melanjutkan tes sampai
dengan selesai.
Pada laki laki, dokter biasanya memulai dengan melakukan tes sperma. Pada
tes ini akan dilihat jumlah, bentuk dan pergerakan sperma. Bila diperlukan, dokter
juga akan melakukan tes kadar hormon laki laki.
Pada perempuan, langkah pertama adalah dengan melakukan tes untuk
mengetahui apakah telah terjadi ovulasi tiap bulan. Ada beberapa cara untuk
melakukan ini, diantaranya, pasien disuruh mencatat terjadinya ovulasi di rumah
dengan cara mengukur suhu tubuh di pagi hari dalam beberapa bulan. Pasien juga
dapat mencatat kondisi dan gambaran lendir servik dalam beberapa bulan serta
mencatat gambaran siklus menstruasi yang terjadi. Semua catatan tersebut akan dianalisa
oleh dokter sehingga diketahui adanya masalah pada ovulasi.
Dokter juga dapat melakukan tes darah dan USG ovarium untuk mengetahui
terjadinya ovulasi pada seorang perempuan. Jika ternyata ovulasi berlangsung
dengan normal maka diperlukan tes lanjutan.
2.3 Hukum
Islam dalam Kemandulan
Melahirkan keturunan spesies
manusia adalah bagian dari kehendak Tuhan. Hal ini dijelaskan dengan baik dalam
ayat Al-Quran berikut ini:
“Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari
diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada
keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (QS. 4:1).
Kaum muslim ingin memiliki anak-anak
dan mereka benar-benar menyadari hadits Nabi Saw:
“Nikahilah wanita yang akan mengasihimu dan memberikan banyak anak
karena aku akan membanggakan banyaknya umatku”
Tetapi, pada saat bersamaan, mereka
juga yakin bahwa segala sesuatu tidak akan terjadi kecuali atas kehendak Allah.
Dengan merujuk pada karunia anak dan ketidaksuburan atau kemandulan, Al-Quran
menyatakan:
“Kepunyaan
Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia
memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan
anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan
kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan
Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha
Mengetahui lagi Maha Kuasa” (QS.
42:49-50).
Menafsirkan ayat ini, Ibn Katsir
mengatakan bahwa Allah Yang Mahakuasa mengatakan (kepada kita) bahwa Dialah
sang Pencipta langit dan bumi, dan bahwa Dia sendiri yang memutuskan apa yang
terjadi pada mereka. Dia memberikan kepada mereka apa yang Dia kehendaki dan menahan
(karunia-Nya) dari siapa yang dikehendaki-Nya. Dia menciptakan apa-apa yang
dikehendaki-Nya. Dia mengaruniakan (kepada suami-istri) anak-anak perempuan
saja dan anak-anak laki-laki saja kepada suami-istri yang lain, sedangkan
kepada yang lain dikaruniakan-Nya baik anak laki-laki maupun anak perempuan dan
membuat mandul mereka yang dikehendaki-Nya.[6]
Al-Quran membuat rujukan paling
tidak kepada dua orang nabi, yaitu Zakaria dan Ibrahim a.s, yang istri-istrinya
tidak dapat mengandung tetapi akhirnya mengandung ketika mereka berusia lanjut.
Sebagai contoh, Al-Quran mencatat kata-kata yang diucapkan Zakaria dan istri
Ibrahim ketika diberi kabar gembira bahwa mereka akan dikaruniakan keturunan,
dalam kalimat berikut:
“Zakaria
berkata: "Ya Tuhanku, bagaimana aku bisa mendapat anak sedang aku telah
sangat tua dan istriku pun seorang yang mandul?" Berfirman Allah:
"Demikianlah, Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya" ”
(QS. 3:40).
“Istrinya (Sarah istri Ibrahim) berkata: "Sungguh
mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang
perempuan tua, dan ini suamiku pun dalam keadaan yang sudah tua pula?
Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh” (QS. 11;72).
Dengan demikian, dari
rujukan-rujukan mengenai ketidaksuburan atau kemandulan dalam Al-Quran jelaslah
bahwa ada orang-orang yang tidak bisa mengandung tetapi meskipun demikian
keadaan ini bisa berubah jika Allah menghendaki.
Bagaimana pemecahan masalah yang
harus dilakukan pasangan suami istri jika istri tak kunjung hamil, setelah
sebelumnya memang telah melakukan usaha maksimal? Paling tidak, yang pertama
yang harus kita tanamkan adalah berfikir postif (positive think) kepada Allah,
berprasangka baik kepada-Nya.
Allah Mahatahu atas segala keinginan dan kebutuhan kita. Apa yang kita
inginkan belum tentu kita butuhkan di mata Allah. Yang harus dipahami bahwa
keinginan kita sangatlah banyak dan tidak ada batasnya, sedangkan apa yang kita
butuhkan sebenarnya hanya Allah-lah yang tahu.
Kaum muslim yang tidak memiliki anak biasanya berharap bahwa mereka,
seperti Nabi Ibrahim dan Zakaria a.s, suatu hari akan dianugerahkan Allah
dengan keturunan. Karena itu harapan mereka yang pertama kali adalah memohon
kepada Allah agar menyembuhkan mereka dari kemandulan. Tetapi, harus dicatat
bahwa walaupun memohon kepada Allah merupakan harapan mereka yang pertama, ada
cara-cara lain yang dilakukan kaum muslim di berbagai belahan bumi untuk
mengatasi persoalan ini. Beberapa dari mereka memilih poligami, yang lainnya
mencari pertolongan melalui jimat yang lai lagi memilih untuk mengangkat anak.
a.
Poligami
Poligami tidak terbatas merupakan norma bangsa Arab di zaman sebelum
Islam. Dengan datangnya Islam, jumlah maksimum istri yang dapat dimiliki
seseorang pada saat bersamaan dibatasi sampai empat orang. Ayat Al-Quran yang
berbicara mengenai hal ini adalah surat An-Nisa ayat 3. Dr. Hammudah ‘Abd
Al-‘Ati mengatakan, poligami mengizinkan seorang laki-laki yang istrinya tidak
mampu mempunyai anak karena satu alasan
dan lain alasan, untuk menikah lagi, untuk memenuhi kebutuhan alamiahnya pada
saat yang bersamaan tetap menjaga istrinya yang tidak beranak, yang kemungkinan
membutuhkan suaminya lebih daripada waktu-waktu yang lain.
Namun, jika kemandulan justru diderita oleh laki-laki, poligami tidak
akan menyelesaikan masalah. Jika dapat dipastikan bahwa dia tidak mandul, maka
beristri lagi mungkin akan memberinya anak, tetapi hal ini sama sekali tidak
membuat istrinya yang mandul menjadi seorang ibu. Secara biologis, wanitalah
yang memiliki dorongan yang lebih besar untuk memiliki anak sendiri karena
sifat psikologisnya.
b.
Jimat atau Ta’widh
Kaum muslim di anak benua Indo-Pakistan mencoba untuk mengatasi persoalan
kemandulan dengan mengunjungi guru-guru spritual (dukun) agar didoakan demi
kesembuhan mereka yang mandul. Biasanya, dukun tersebut memberikan suami yang
bersangkutan sebuah jimat dan memintanya agar mengikatnya di sekeliling
pinggang istri.
Menemui dukun untuk memohon bantuan melalui alat jimat sangat tidak
menjamin mengatasi persoalan kemandulan. Hal ini sangat tidak diperbolehkan
dalam Islam karena mengandung unsur kemusyrikan. Pasangan mandul menggantungkan
harapan pada jimat yang dianggap mujarab. Padahal, hanya kepada Alla-lah kita
memohon dan berharap.
c.
Orang-tua Angkat
“Allah
sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan
Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia
tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang
demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang
sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak
angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil
pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka
(panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan
tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada
dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang” (QS.
33:4-5).
Ibn Katsir, mencoba menafsirkan dengan menjelaskan bahwa ayat-ayat ini
diturunkan menyangkut Zaid bin Haritsah r.a yang diangkat oleh Nabi saw.
Sebagai putranya sendiri sebelum kenabian dianugerahkan kepadanya. Zaid saat
itu dipanggil “Zaid bin Muhammad”. Allah memerintahkan agar hubungan ini (ibn
Muhammad) diputuskan. Dan lagi, mengambil seseorang dan menyebutnya sebagai
anak sendiri sama sekali tidak akan membuatnya benar-benar menjadi putramu sendiri
karena dia adalah keturunan dari laki-laki dan tidak mungkin baginya untuk
memiliki dua orang ayah.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan anak bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk
kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan
setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[7]
Mengangkat anak, katakanlah seorang anak yatim, dapat bermanfaat dan
melibatkan baik suami maupun istri dalam kesenangan membesarkan anak dan
memelihara kesejahteraannya. Tetapi anak itu tidak akan pernah disebut anak
kandung mereka dan sama sekali tidak mungkin memperoleh nama ayah angkatnya,
tidak juga dia dapat menjadi keturunan sah dari otang tua angkatnya.
Untuk membantu pasangan suami-istri mengatasi kemandulan dan dapat
menjadi ayah–ibu, ilmu biomedis telah merancang beberapa cara dan alat yang
memungkinkan seperti di bawah ini:
a.
Inseminasi Buatan
Memerlukan sperma suami atau donor untuk membuahi wanita. Seorang dokter
memasukkan sperma ke dalam peranakan wanita, di mana diharapkan sperma ini akan
membuahi sel telur yang matang. Sperma yang digunakan bisa yang masih baru atau
diambil dari bank sperma, tempat di mana air mani ini dibekukan dan disimpan.
Persoalan lain datang yaitu bagaimana sperma dalam prosedur diperoleh.
Ada dua cara memperoleh sperma yaitu melalui masturvasi atau memasukkan kelamin
laki-laki ke dalam sarung khusus yang tidak mengandung zat penghancur sperma,
sebelum melakukan hubungan seks.
Hukum Islam memandang masturbasi sebagai suatu dosa tetapi tidak
menjelaskan jenis hukuman bagi orang yang melakukannya, jadi hanya mengusulkan
bahwa dia harus ditegur karena memperturutkan nafsunya melakukan perbuatan ini.[8]
Masturbasi dianggap perbuatan haram dan harus dihindari. Namun, masalah
yang menghadang adalah apakah hukum Islam mengharamkan masturbasi dalam upaya
memperoleh air mani untuk dapat membuahi wanita melalui cara inseminasi buatan.
Dukungan untuk membolehkan masturbasi harus dilandasi fakta bahwa melakukan
perbuatan ini bukan sekedar memuaskan keinginan tetapi agar dapat memperoleh
air mani untuk tujuan khusus yaitu berusaha mengatasi kemandulan. Karena itu,
prinsip hukum bahwa “keadaan darurat mengubah yang haram menjadi boleh” dan
ayat Al-Quran:
“...Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang
dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya
Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS.
6:145), dapat digunakan untuk membenarkan perbuatan masturbasi dengan
pengertian bahwa hal ini dilakukan bukan karena tidak mematuhi perintah Allah
tetapi semata-mata karena keadaan terpaksa.
Sedangkan,
bank sperma tidak diperbolehkan menurut hukum Islam dengan memandang bahwa
mengunakan sperma orang lain (bukan suami) untuk membuahi istri dianggap
sebagai perbuatan zina dan haram. Adalah haram juga menurut hukum Islam apabila
seorang suami menyimpan spermanya ke bank sperma dengan tujuan bahwa bila
diawafat spermanya dapat digunakan untuk membuahi istrinya. Karena kematian
membuat ikatan pernikahan batal, sehingga bagi wanita yang dibuahi dengan
sperma suaminya setelah kematian suaminya digolongkan sebagai perbuatan haram.
b.
In Vitro
Fertilization (IVF)
Memerlukan
ekstrak sebuah telur matang dari indung telur wanita, membuahinya dalam sebuah
cawan pembeku di laboratorium, dan mengembalikan embrio ke dalam rahim wanita,
di mana diharapkan telur akan menempel dan berkembang sampai lahir dengan
normal.
Namun, satu-satunya jalan agar IVF
dapat diterima oleh hukum Islam sebagai satu cara untuk mengatasi kemandulan
adalah bila proses fertilisasi di luar rahim dibatasi untuk satu ovum saja. Hal
ini akan mengatasi persoalan terbuangnya ovum terbuahi lainnya, tetapi, dapat
disampaikan bahwa dalam keadaan normal, jika lebih dari satu ovum dibuahi, alam
mengaturnya dengan mengeluarkan ovum terbuahi lainnya.
c.
Kloning
Adalah
memindahkan nukleus sebuah telur dan menggantinya dengan nukleus telu donor
yang belum dibuahi atau nukleus dari sel tubuh. Sel nikleat ini kemudian
ditanamkan dan dimasukkan ke dalam rahim. Anak hanya memiliki sifat genetis
donor nukleus. Karena hanya bibit laki-laki atau perempuan yang digunakan,
inilah proses tanpa kehamilan. Inilah kelahiran murni secara buatan.
Kloning lebih didorong untuk memberi kepuasan bagi ego pribadi seseorang
untuk memiliki tiruan diri seseorang. Mempunyai anak dengan cara demikian
mengancam lembaga pernikahan, dan dengan demikian tidak sah menurut hukum
Islam.
Harus ditegaskan di sini bahwa cara yang diusahakan kaum muslim untuk
mengatasi persoalan kemandulan menunjukkan kenyataan bahwa mereka mengatasi
keadaan tersebut dengan cara yang positif, kecuali dengan jimat yang sudah
jelas unsur kemusyrikannya. Mereka tidak pasrah dan tidak menjadi korban
keputusasaan, ketika menghadapi persoalan demikian. Dan juga, tidak dapat
dipungkiri bahwa sains biomedis memberikan sumbangan positif untuk membantu
pasangan mandul agar mempunyai anak.
Nabi Muhammad saw. memberi cara untuk mengatasi kemandulan, Syaikh Muhammad
Ibnu Abdul Hafidh Suwaid menjelaskan diantaranya adalah dengan memperbanyak
membaca istighfar. Ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi dan berkata, “Ya
Rasulullah, saya belum punya anak sama sekali.”
“Mengapa kamu tidak memperbanyak saja istighfar dan bershadaqah?” jawab
Rasulullah. Lalu orang itu pun melakukannya. Akhirnya, ia mendapat enam orang
anak.
Menurut Allamah Mala Ali, hadits tersebut berdasarkan firman Allah dalam
kisah Nabi Nuh a.s:
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا * يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا * وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا
“Maka aku katakan kepada mereka: 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu,
sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan
kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan
untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai” (QS. Nuh :
10-12).
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dikatakan bahwa
barangsiapa yang memperbanyak istighfar, Allah akan menguraikan segala
kekusutan hati dan melapangkan segala kesempitan dada serta memberikannya
rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.
Itulah diantara cara Nabi mengatasi kemadulan: memperbanyak istighfar dan
shadaqah. Namun kita tidak boleh menyimpulkan bahwa orang yang belum punya anak
adalah orang yang jarang istighfar dan shadaqah, atau orang yang banyak anak
adalah ahli istighfar dan shadaqah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan
masyarakat agama islam dan masyarakat. Pernikahan bukan saja merupakan satu
jalan untuk membagun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Pernikahan juga
dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas
serta memperkat tali silaturahim diantara manusia.
Hukum nikah terbagi menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, dann haram,
tergantung dengan situasi dan kondisi yang terjadi. Dalam pernikahan, ada
beberapa syarat dan rukun yang harus terpenuhi, jika tidak, maka pernikahan akan
menjadi tidak sah.
Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan. Namun, ada
beberapa kondisi yang tidak memungkinkan pasangan mendapatkan keturunan, salah
satunya adalah karena kemandulan. Kemandulan dapat didefinisikan sebagai
kegagalan untuk hamil dalam hubungan seksual teratur tanpa penggunaan
kontrasepsi. Kemandulan atau dalam bahasa kedokteran disebut infertilitas
merupakan istilah yang dipakai untuk menyebut pasangan yang gagal untuk hamil
dan mempunyai anak setelah berusaha selama setahun. Perempuan yang berhasil
hamil namun selalu mengalami keguguran juga bisa disebut mandul.
Faktor yang menyebabkan kemandulan bisa berasal dari laki-laki atau
perempuan. Dan juga, ada beberapa faktor yang meningkatkan kemandulan. Bila
terindikasi kemandulan sebaiknya segera periksakan ke dokter untuk penanganan
yang tepat.
Adapun usaha untuk menanggulangi kemandulan adalah dengan cara poligami,
pengangkatan anak, inseminasi buatan, atau IVF. Rasulullah menganjurkan bagi
yang memiliki masalah kemandulan untuk memperbanyak istghfar dan shadaqah.
3.2 Saran
Bersabarlah dalam menghadapi segala ujian. Sebelum memilih cara terbai
mengatasi kemadulan alangkah baiknya telusuri terlebih dahulu apakah cara yang
digunakan sesuai dengan syari atau tidak, karena teknologi yang ada belum tentu
sesuai dengan ajaran islam. Semoga Allah memberikan yang terbaik untuk urusan
dunia dan akhirat kita.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2015. Fiqih Pernikahan : Pengertian, Hukum
dan Rukunnya. Tersedia dalam: http://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/fiqih-pernikahan.
Diakses pada 3 Maret 2017 pukul 14.00 WIB.
Djaja, S. Meliana. 1982. Pengangkatam Anak
(Adopsi) di Indonesia. Bandung: Tarsito.
Ebrahim, Abul Padl Mohsin. 1997. Aborsi Kontrasepsi
dan Mengatasi Kemandulan. Bandung: Penerbit Mizan.
Rusni, Cindra. 2014. Tanda-tanda Mandul dan Penyebabnya. Tersedia
dalam: http://cindrarusni.blogspot.co.id/2011/01/tanda-tanda-mandul-dan-penyebabnya.html.
Diakses pada 3 Maret 2017 pukul 14.00 WIB.
Triutomo, Ndaru. 2015. Fikih Ringkas Pernikahan. Tersedia
dalam: https://buletin.muslim.or.id/fiqih/fikih-ringkas-pernikahan.
Diakses pada 3 Maret 2017 pukul 14.00 WIB.
[1] Anonim. 2015. Fiqih Pernikahan : Pengertian, Hukum
dan Rukunnya. Tersedia dalam: http://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/fiqih-pernikahan.
[2] Anonim. 2015. Fiqih Pernikahan : Pengertian, Hukum
dan Rukunnya. Tersedia dalam: http://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/fiqih-pernikahan.
[3] Triutomo, Ndaru. 2015. Fikih Ringkas Pernikahan. Tersedia
dalam: https://buletin.muslim.or.id/fiqih/fikih-ringkas-pernikahan.
[4] Rusni, Cindra. 2014. Tanda-tanda Mandul dan
Penyebabnya. Tersedia dalam: http://cindrarusni.blogspot.co.id/2011/01/tanda-tanda-mandul-dan-penyebabnya.html.
[5] Rusni, Cindra. 2014. Tanda-tanda Mandul dan
Penyebabnya. Tersedia dalam: http://cindrarusni.blogspot.co.id/2011/01/tanda-tanda-mandul-dan-penyebabnya.html.
[6] Ebrahim, Abul Padl Mohsin. 1997. Aborsi Kontrasepsi
dan Mengatasi Kemandulan. Bandung: Penerbit Mizan.
[7] Djaja,
S. Meliana. 1982. Pengangkatam Anak (Adopsi) di Indonesia. Bandung:
Tarsito.
[8] Ebrahim, Abul Padl Mohsin. 1997. Aborsi Kontrasepsi
dan Mengatasi Kemandulan. Bandung: Penerbit Mizan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar